YOGYAKARTA, iNews.id-Tanpa sebab yang jelas, seorang pria nekat menusuk pegawai angkringan di Alun-Alun Utara Yogya. Pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Peristiwa penusukan yang dilakukan FA (46) warga Yogyakarta Senin (20/9/2021) pukul 19.15 WIB. Korbanya adalah Deni Yusuf (46).
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan sebelum kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke angkringan di tempat korban bekerja.
Tiba di lokasi pelaku bertanya kepada saksi Yanuarisky pegawai angkringan di tempat itu tentang keberadaan korban. Oleh saksi dijawab tidak tahu.
“Mendengar jawaban itu, pelaku kemudian berjalan mencari korban,” katanya, Kamis (23/9/2021).
Saksi curiga dengan gerak-gerik pelaku, apalagi saat itu dia melihat pelaku membawa pisau yang diselipkan di kaos lengan panjang sebelah kiri. Saksipun mengikuti pelaku.
Benar saja, saat melihat korban yang sedang melayani pembeli, pelaku langsung menusukkan pisau itu ke leher korban. Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri.
“Namun oleh saksi dikejar dan dapat diamankan beserta pisau yang digunakan menusuk korban serta melaporkan kejadian itu ke Polresta,” kata AKP Timbul.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolresta Yogyakarta. Petugas masih menyelidiki motif pelaku melakukan tindakan tersebut. Atas kasus ini, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait