SLEMAN, iNews.id - Dua pemuda MA (39) dan JU (27) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, karena melakukan penipuan dengn modus menjual barang secara online melalui media sosial (medsos). Mereka menawarkan sembako dan sepeda dengan harga dibawah standar lewat Facebook. Setelah uang ditransfer pelaku tidak pernah mengirimkan barang yang ditawarkan.
Wadir Reskirmsus Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan, modus yang dilakukan MA dan JU sama. Mereka memposting dagangan melalui medsos MA menawarkan sembako dan mendapat respon dari Aminah yang membeli 10 sak beras. Setelah ada kesepakatan harga kemudian mentransfer uang ke reking MA. Namun hingga batas waktu pengiriman beras itu tidak kunjung datang.
Sedangkan JU menawarkan sepeda juga dengan harga miring dibandingkan harga di pasaran. Postingnya tersebut menarik Raditya Agung Setyo. Kemudian terjadi komunikasi, setelah deal harga selanjutnya korban mentransfer uang ke rekening JU. Hanya saja sepeda itu tidak dikirimkan hingga batas waktu pengiriman.
“TKP MA ada di Banguntapan, Bantul sedangkan TKP JU di Prambanan, Sleman,” kata Endriadi, Kamis (15/4/2021).
Kedua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Ditreskrimsus Polda DIY. Perkara MA dilaporkan 1 Februari 2021 dan JU dilaporkan 22 Februari 2021. Mendapat laporan petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya.
“Aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2020 di Yogyakarta, Banten, Jawa Timur dan Pekanbaru. Keuntungannya mencapai Rp.500 juta,” katanya.
Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp.1 miliar. Petugas juga mengamankan dua ATM, satu buku tabaungan dan handphone milik MA serta satu handphoe dan empat simcard milik JU sebagai barang bukti (BB).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait