Tersangka pelaku penipuan saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Gunungkidul. (Foto : iNews.id/erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Tergiur iming-iming kerja di PT Angkasa Pura Bandara Adisutjipto, RR (32) dan AR (26), kakak-adik asal Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul justru harus kehilangan uang ratusan juta. Mereka termakan omongan PPD, kenalan mereka yang mengaku kerja di BUMN tersebut.

PDD (28) warga Padukuhan Tanggung, Girimulyo, Panggang, Gunungkidul ini memang awalnya bekerja di PT Angkasa Pura I, meskipun bukan karyawan tetap. Namun karena suatu permasalahan, dia kemudian diberhentikan dengan tidak hormat.

"Saat itu kepada kedua korban, pelaku mengaku dapat memasukkan keduanya bekerja di PT Angkasa Pura I di Bandara Adisutjipto,"kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, Selasa (3/1/2023).

PPD berusaha meyakinkan korban pada saat puncak pandemi Corona yaitu sekira bulan Juli 2021 silam. PDD menjanjikan keduanya bisa bekerja Bandara Adi Sucipto Yogyakarta. Saat meyakinkan korban, pelaku selalu mengenakan pakaian atribut Avsec PT Angkasa Pura I termasuk name tag-nya.

Kala itu pelaku menjanjikan korban dapat bekerja di PT Angkasa Pura I dengan gaji besar yakni Rp20 juta perbulan. Namun agar bisa langsung bekerja maka PDD meminta sejumlah uang kepada korban, alasannya untuk pelicin kepada atasan atau HRD mereka. "Saat itu, PDD meminta masing-masing korban untuk menyetor uang sebesar Rp 340 juta," kata dia. 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, saat itu korban memang tak kunjung mendapat panggilan kerja. Dan dengan akal bulusnya, pelaku kemudian mengirim uang Rp20 juta ke masing-masing korban.

"Kala itu pelaku mengatakan jika keduanya sudah diterima. Namun karena masih pandemi Corona maka keduanya diminta bekerja di rumah. Sebagai bukti diterima, mereka sudah mendapatkan gaji Rp20 juta itu. Padahal sejatinya uang itu dari korban juga," kata dia.

Namun karena dianggap terlalu lama tidak ada kepastian, di bulan Januari 2022 korban mencoba menanyakan soal pekerjaan tersebut. Keduanya mencoba menanyakan kepastian status mereka dalam pekerjaan tersebut. 

Namun mereka kebingungan karena tersangka tidak bisa dihubungi. Karena curiga, kedua korban kemudian melapor ke Mapolres Gunungkidul. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Gunungkidul lalu menetapkan PDD sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

"Kami kemudian mendapat informasi jika PDD berada di Bekasi Jawa Barat. PDD kami amankan di sebuah kos daerah Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2022," kata dia.

Tampaknya PDD melarikan diri ke sana setelah melancarkan aksi penipuan tersebut. Selama di pelarian, PPD hidup dengan menggunakan uang dari hasil kejahatannya. PPD sebelumnya juga berpindah-pindah untuk menghilangkan jejaknya.

Atas perbuatannya tersebut, PDD dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network