12 orang tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Klaten. (Foto: iNews/Syaiful Efendy)
KLATEN,iNews.id - Satuan Resnarkoba Polres Klaten, mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beraksi di Klaten dan Boyolali. Setidaknya ada 12 tersangka yang diamankan, tiga diantaranya menjalani masa asessment di RSJ Klaten.
"Ada 12 yang kita amankan, sembilan disini dan tiga menjalani asessment,"ujar Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono.
Penangkapan ini dilakukan setalah ada aduan dari masyarakat. Begitu ada transaksi petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Mereka ditangkap di beberapa tempat terpisah, salah satunya di Delanggu. Ikut disita barang bukti dua ons sabu-sabu. "Mereka mengaku sebagai kurir dan pengguna,"jelasnya.Para tersangka tertarik menjadi kurir karena tip yang menggiurkan. Setiap satu paket mereka mendapatkan uang Rp40.000. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman lima tahun penjara.