Ditresnarkoba Polda DIY membongkar peredaran psikotropika di wilayah DIY. Foto : istimewa

SLEMAN, iNews.idDitresnarkoba Polda DIY, mengamankan dua pengedar obat-obatan terlarang (psikotropika) di wilayah Kabupaten Sleman. Dari keduanya petugas menyita lebih dari 3.900 butir psikotropika.

Dua pengedar yang diamankan, yakni AAP (22) warga Gamping Sleman yang merupakan seorang driver ojek online (ojol) dan S (42) warga Mlati Sleman. S diamankan pada 29 Mei lalu sedangkan AAP pada 1 Juni kemarin.

“Ada dua kasus yang kita bongkar dengan dua tersangka yang kita amankan,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto dalam keterangan persnya, Kamis (3/6/2020).

Dari tangan S, petugas mengamankan 1410 butir Trihexyphenidhyl. Sedangkan dari AAP disita 20 butir riklona dan 2.477 butir pil bertuliskan Y (yarindo).

Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan tersangka AAP membeli psikotropika secara online dengan harga Rp. 602.000. Barang-barang ini kemudian dipasarkan lagi melalui media sosial dengan keuntungan sekitar Rp1 juta.

“Keuntungan yang yang menggiurkan ini menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran narkoba,” katanya.

Untuk tersangka AAP akan dijerat dengan pasal 62 UURI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun denda 100 (seratus) juta dan pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan tersangka S akan dijerat dengan pasal pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Polda DIY menghimbau dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran gelap narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran, agar melaporkan ke polisi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan dirahasiakan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network