Petugas menunjukkan tersangka pencuri tabung di Mapolsek Sleman, Kamis (9/9/2021). (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Seorang warga Kalurahan Triharjo, Sleman TK (54) ditangkap petugas Reskrim Polsek Sleman karena diduga telah melakukan pencurian tabung gas elpiji. Pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek ini berdalih mencuri karena terdesak kebutuhan.   

Kanit Reskrim Polsek Sleman,  Iptu Haryanto mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan korban Supri Purwanto warga Triharjo. Pada bulan April lalu korban kehilangan 14 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. 

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dari rekaman CCTV. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. 

“Pelaku kami tangkap di rumahnya, minggu lalu,”  katanya, Kamis (9/9/2021).

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah dua kali mencuri tabung elpiji dari rumah korban. Pencurian pertama tidak terekam CCTV dan baru yang kedua aksinya terekam. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar. Selanjutnya mengambil tabung elpiji dan dimasukkan ke dalam karung lalu pergi.

Tabung elpiji ini tidak dibawa pulang ke rumahnya, namun pelaku menyimpan di kebun. Satu tabung dijual di kisaran Rp100.000 hingga Rp120.000. Pelaku juga mengaku mencuri handphone, ayam dan gabah. 

“Kami masih mengembangkan kasus ini, pengakuannya uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 23 tabung gas elpiji baik ukuran 3 kilogram ataupun 5 kilogram dan senjata tajam.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network