Selebgram Angela Lee saat di Kejari Sleman. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

SLEMAN, iNews.id – Artis selebgram Angela Charlie atau lebih dikenal Angela Lee (31), resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menehan Angela setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Sleman atas perkara kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Selain Angela Lee, penyidik juga menahan suaminya, David Hardian (34), dalam perkara yang sama. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penipuan Rp12,1 miliar terhadap korban Santoso Tandyo, warga Tegalrejo, Yogyakarta. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Berkasnya sudah P21 (lengkap) dan telah dilimpahkan tahap kedua,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi, Kamis (31/5/2018).

Dia mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, kedua tersangka ditahan oleh jaksa. Angela Lee ditahan di Lapas Wirogunan sedangkan suaminya di Lapas Cebongan, Sleman. “Status keduanya sekarang tahanan jaksa. Tahanan berinisial AC kami titipkan ke Lapas Wirogunan karena di Lapas Cebongan tidak ada sel khusus perempuan,” ujarnya.

Pantauan iNews, pasutri itu dibawa keluar dari Kejari Sleman dengan mobil tahanan ke Lapas Cebongan Sleman dan Wirogunan. Jaksa penuntut memiliki waktu 20 hari untuk menyusun rencana surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Rubicon, tas-tas bermerek, serta dokumen lain.

Sementara kuasa hukum dari Angela Lee, Wahyu Rudi Indarto mengatakan, belum akan menanggapi pasal apa saja yang disangkakan kepada kliennya. “Kalau pasal pencucian uang itu sudah masuk materi persidangan, nanti akan kami tanggapi di dalam sidang,” kata Wahyu.

Diketahui, kasus ini bermula saat Angela Lee bersama suaminya David Hardian berbisnis tas impor pada Februari 2017. Awalnya usaha itu lancar. Angela Lee membagi keuntungan kepada rekan bisnisnya yang telah menginvestasikan uang hingga Rp12 miliar.

Namun pada bulan Mei 2017, bisnis itu mulai macet. Angela diduga bertindak tidak jujur dengan mitra bisnisnya yang menjadi korban. Uang yang diberikan korban untuk investasi justru dipergunakan pelaku untuk membayar utang serta membeli mobil mewah. Akibat perbuatannya, Angela Lee pun dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pasutri ini telah ditahan di Polres Sleman sejak Februari 2018. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21), Polres Sleman melimpahkan berkas kasus itu ke Kejari Sleman untuk segera dibawa ke pengadilan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network