YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay. Pelaku RE alias VE alias Siska (40) warga Sleman ini ditangkap setelah menipu tiga korban senilai Rp50 juta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan pelaku ditangkap setelah korban Destiana Mutiara Putri melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku yang merupakan pengangguran ini menipu tiga korban senilai Rp50 juta.
"Tiket yang dijanjikan itu 8-10 buah," tutur dia Kamis (30/11/2023).
Antara korban dan pelaku ini sudah saling mengenal. Awalnya pada Kamis (18/5/2023) korban yang tinggal di Iromejan, Gondokusuman, Yogyakarta dihubungi oleh pelaku yang menawarkan tiket konser Coldplay yang akan digelar di Jakarta.
Pelaku menawarkan kepada para korban bisa mencarikan tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi mulai Rp2,1 juta untuk kategori 5 hingga Rp5,9 juta untuk tempat duduk baris ke 14.
"Setelah korban memesan sejumlah tiket, pelaku lalu meminta pembayaran pembelian tiket dengan cara ditransfer ke rekening milik korban,” katanya.
Sekitar bulan Juni 2023 pelaku menjanjikan tiketnya dapat diterima dalam waktu dekat. Pelaku mengatakan kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan karena jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan. Selanjutnya para korban berubah pikiran dan ingin membatalkan pemesanan tiket tersebut
Korban kemudian minta uang pengembalian kepada paelaku. Namun tidak kunjung diberikan dengan alasan uang dari promotor belum diterima oleh pelaku.
"Pelaku memberikan nomor handphone Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku yang bekerja sebagai event organizer yang membantu mencarikan tiket," ujarnya.
Ternyata Sisca merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku itu sendiri. Ketika para korban menghubungi nomor handphone Sisca, yang mengoperasikan pelaku sendiri. Dia selalu beralasan sedang sakit dan belum bisa mengembalikan uang pembayaran tiket.
"Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada 17 November 2023,” ujarnya.
Berbekal laporan ini polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pada 27 November 2023 pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabuparen Sleman.
"Dari hasil pemeriksaan uang ini dipakai untuk membayar utang dan untuk trading mata uang kripto," ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tenang penipuan dengan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait