Ilustrasi Prostitusi (Foto: Okezone)

SLEMAN, iNews.id - Pemuda pembeli layanan seks berinisial AP, warga Purworejo, Jawa Tengah dikenai dua pasal. Dia dijerat pasal kelalaian serta pencurian atas kasus tewasnya pekerja seks komersial (PSK) berinisial DP (41) warga Solo, Jawa Tengah yang meninggal pada Minggu (13/9/2020) subuh lalu saat melayani tamu.

Kanit Reskrim Polsek Depok, Iptu Isnaini menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kepolisian menyangkakan dua pasal kepada AP yang saat itu menjadi tamu DP dalam praktik prostitusi. DP saat itu diketahui meninggal setelah kejang-kejang di dalam kamar hotel saat melayani AP untuk sesi kedua.

"Selain dijerat pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, AP juga melakukan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan," kata Isnaini, Kamis (17/9/2020).

Dia menerangkan faktor kelalaian dikenakan pada AP lantaran saat DP kejang-kejang, dia tidak memberikan pertolongan. Bahkan, dia sempat membekap wajah DP dengan kain untuk meredam suaranya.

"Kelalaianya itu karena seharusnya pelaku ini menolong korban yang sedang membutuhkan pertolongan, tapi dia malah menutup kain ke wajah korban supaya suaranya tidak terdengar keluar," ucapnya.

Lantaran tidak menerima pertolongan, tubuh DP menjadi lemas sampai akhirnya kehabisan napas lalu meninggal dunia. Walaupun begitu, polisi belum dapat menerapkan pasal percobaan pembunuhan, alasannya karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

"Pemeriksaan awal ini dari luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seperti dicekik atau sebagainya, jadi kami tidak berani menyatakan perkara percobaan pembunuhan, makanya masih dilakukan autopsi. Mati lemasnya karena kehabisan napas atau ada penyebab lain seperti keracunan dari organ vitalnya, kami masih uji lab," ujarnya.

Sementara itu, AP juga diketahui membawa dua ponsel milik PSK tersebut kabur keluar hotel. Namun, kepada penyidik AP berdalih bahwa dirinya membawa ponsel tersebut lantaran suami DP terus menelpon. Hal ini dilatari kepanikan AP setelah melihat DP kejang-kejang.

"Jadi telepon milik korban ini terus berdering, karena panik dia membawa ponsel korban dan kabur. Suami korban yang khawatir akhirnya mengecek kamar. Karena tersangka ini tidak ada, dia mengejar dan ditangkap, selanjutnya diketahui ponsel istrinya ada pada pelaku," ucap Isnaini.

Sebelumnya diberitakan, seorang PSK tewas di kamar hotel di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, pada Minggu (13/9/2020). Korban ditemukan meninggal di dalam kamar bersama seorang pria sekitar pukul 05.00 WIB yang baru saja dilayaninya.

Saat transaksi itu, DP didampingi suaminya, BT (35) yang menunggunya di kamar sebelah. Suaminya itu sempat menelepon beberapa kali ke ponsel istrinya untuk memastikan keadaannya.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Pria Pembeli Seks yang Diduga Sebabkan Tewasnya PSK di Sleman Dijerat Pasal Berlapis"


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network