YOGYAKARTA, iNews.id – Terlilit masalah ekonomi, seorang ibu muda di Kota Yogyakarta, Ret (24) menggadaikan sepeda motor tanpa sepengetahuan suaminya. Meski sempat membuat laporan palsu sebagai korban pencurian dengan kekerasan, polisi tidak memproses karena alasan kemanusiaan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Sudjarwoko mengatakan, Ret sempat membuat laporan palsu ke Polsek Kotagede, pada Jumat (4/8/2020). Dia melapor sebagai korban pencurian dengan kekerasan dengan kerugian sebuah sepeda motor matic hilang dirampas seseorang.
Dalam laporan, dia mengarang cerita ada perempuan yang berteriak ada ular sehingga membuatnya berhenti. Saat bersamaan datang dua orang pria merampas motornya dan kabur.
“Dari pemeriksaan kita banyak temukan kejanggalan dan akhirnya dia mengakui membuat laporan palsu,” kata Sudjarwoko, Selasa (11/8/2020).
Sudjarwoko mengatakan, Ret terpaksa mengarang cerita karena terbentur kondisi ekonomi. Sepeda motor matic dengan Nopol AB 4689 BH ini digadaikan seharga Rp2,250 juta. Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Sedangkan suaminya, kehilangan pekerjaan karena Covid-19.
“Uang menggadaikan motor ini dipakai untuk bayar kontrakan, bayar utang dan cicilan,” katanya.
Polisi sebenarnya bisa memproses kasus ini, karena ada unsur pidana pelanggaran pasal 242 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Namun polisi melakukan pengecualian karena alasan kemanusiaan.
“Sebagai Kapolresta Yogyakarta memberikan kebijakan kepada tersangka ini. Kita juga menegakkan hukum dengan melihat beberapa faktor, salah satunya azas manfaat,” katanya.
Salah satu kerugian jika kasus ini berlanjut, keluarganya akan mengalami masalah yang lebih besar. Begitu juga dengan anaknya akan telantar. Untuk itulah pelaku diberikan peringatan agar tidak mengulangi kasusnya kembali.
“Saya melihat latar belakangnya begitu miris. Sudah sewajarnya membantu dan sekaligus memberi efek jera kepada yang bersangkutan,” kata Kapolresta yang akan segera menjabat Kapolresta Metro Jakarta Utara ini.
Sementara itu, Ret menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya menyesal dan minta maaf kepada pak Polisi. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait