Polisi mengamankan dua pelaku pembunuha di Jalan Jogja-wonosari. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id – Polres Gunungkidul berhasil mengungkap dua pelaku pembunuhan terhadap Sugiyanto (50) warga Playen, Gunungkidul pada Rabu (11/11/2020) silam. Kedua pelaku MA (23) dan DL (23) diamankan polisi di Bandung, Jawa Barat. Motifnya kedua pelaku mabuk dan kalah berjudi.

Dua pelaku yang diamankan adalah MA warga Sorowajan, Banguntapan Bantul dan DL warga Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta. Keduanya membunuh korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam berupa pisau sangkur.

“Sebelum beraksi keduanya mabuk. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, mereka mencari sasaran karena kalah berjudi online,” kata Dirreskrimum, Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria di Mapolda DIY, Jumat (27/11/2020).

Saat berkeliling inilah, kedua pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor sendirian. Pelaku yang berboncengan sepeda motor matic AB 4354 MX kemudian memepet dan menendang korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian menusuk korban secara membabi-bua, dengan menusuk lengan kanan sembilan kali dan lengan kiri dua kali. Pelaku juga menusuk dada empat kali dan dagu tiga kali.

Akibat penganiayaan ini korban tidak berdaya dan ditemukan meninggal dunia selang satu jam kemudian. Pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang Rp1,5 juta dan tas hitam milik korban berisi uang Rp180.000. Uang itu habis dipakai untuk perjalanan ke Bandung.

“Setelah membunuh korban mereka kabur ke Bandung dengan naik bus,” katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan adanya kasus pembunuhan, menindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya, pelaku diketahui berada di Bandung, dan dilakukan penangkapan.

“Tersangka ini kalah dalam judi online, sekitar Rp8 juta, sehingga mencari gantinya," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra, mengatakan kedua tersangka sehari-hari berprofesi jual beli top up online. Setiap bulannya penghasilan sekitar Rp.6 juta.

"Kedua tersangka ini hidup bersama dengan mengontrak rumah di sekitar Kecamatan Berbah Sleman,” katanya.

Atas perbutannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) ke 1 huruf E dan ke 2 huruf E, ayat (3) dan ayat (4) KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network