Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

KULONPROGO, iNews.id - Gegara terpengaruh minuman keras, seorang sopir travel AL (20) warga Kebumen yang tinggal di Imogiri, Bantul hendak memerkosa seorang pedagang mi ayam di Panjatan, Kulonprogo. Tersangka telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan. 

“Tersangka sudah kami tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif, kata Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini, Selasa (7/3/2023). 

Aksi tidak senonoh ini dilakukan pelaku pada 20 Januari 2023 lalu. Kejadian ini berawal saat pelaku berkumpul dengan teman-temannya di Bantul yang menggelar pesta miras. Dalam kondisi terpengaruh miras, pelaku ingat jika memiliki janjian menjemput tamu di Bandara YIA. 

Dalam perjalanan ke bandara, mobilnya kehabisan bahan bakar. Pelaku kemudian masuk ke dalam warung dan bertemu dengan korban AN (37). Pelaku kemudian minta tolong diantar ke warung untuk membeli bensin eceran. 

Tanpa curiga korban mengantar pelaku membeli dua botol bensin dan kembali ke warungnya. Bensin ini kemudian dituang ke dalam tangki mobil. Saat pelaku hendak menghidupkan mesin mobil, jarum penanda BBM tidak kunjung naik. Pelaku kemudian meminta korban mengantarkan lagi membeli BBM. 

Pelaku akhirnya meminjam motor korban dan membeli dua liter BBM. Setelah itu pelaku masuk ke warung korban untuk memesan es teh. Mereka terlibat dalam percakapan intensif hingga akhirnya bertukar nomor handphone. 

“Saat mengembalikan kunci motor korban, muncul hasrat pelaku sehingga korban didorong ke belakang,” katanya.
 
Korban yang mendapat perlakuan ini, berusaha berontak dan minta tolong. Namun pelaku mengancam korban dengan mencengkeram korban. Korban sempat berusaha memegang alat vital korban namun, mendapat perlawanan sehingga korban kabur. 

“Usai melakukan itu, korban kembali mengambil kunci motor korban dan membeli dua botol bensin,” katanya.
 
Kunci motor akhirnya diletakkan pelaku di meja warung milik korban dan kabur. Korban yang ketakutan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Ikut disita barang bukti handphone, pakaian yang dipakai pelaku. 

Sementara itu, pelaku AL mengaku tidak sadar dengan apa yang dia lakukan. Saat itu dia dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras. 

“Saya tidak ingat kejadiannya. Saya sudah keluarga,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 285 tentang Pencabulan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network