BANTUL, iNews.id - Tersangka duel maut di Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, AC (28) merupakan seorang residivis dan telah empat kali berurusan dengan hukum dalam perkara pengeroyokan dengan senjata tajam. AC mengaku menyesal karena korban merupakan temannya.
"Saya menyesal telah membunuhnya, untuk kasus perkelahian saya empat kali terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam," kata AC di Mapolres Bantul, Jumat (15/1/2021).
Tersangka mengaku emosi dan terpancing mendengar perkataan korban Chandit Wahyudi (19) melalui video call WhatsApp yang menantangnya untuk duel. Dia kemudian pulang untuk mengambil pedang. Selanjutnya dia menemui korban yang sedang bermain di rumah temannya yang tidak jauh dari rumah pelaku.
“Lebih dari tiga kali saya bacok,” katanya.
Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto mengatakan, korban mengontrak rumah di Kecamatan Kretek, Bantul. Pada malam itu, korban diketahui pergi ke rumah temannya di Semail. Lantaran rekannya tidak berada di rumah kemudian dia menelpon video call.
Kronologis kasus penganiayaan ini berawal saat pelaku bersama empat temannya sedang pesta miras di rumah pelaku. Saat itulah korban menelpon salah satu saksi melalui video call untuk mengajak main ke Kretek.
Saat itu video call sempat terjeda atau buffering. Kemudian tersangka bertanya kepada saksi siapa yang menelpon. Saat dipegang pelaku, sambungan video call normal kembali. Kemudian terjadilah perbincangan hingga berujung saling tantangan untuk berduel.
Tersangka yang emosi dan terpengaruh miras kemudian mencari korban. Ketika bertemu korban hanya senyum dan membuat pelaku emosi dan mengayunkan pedang.
“Awalnya korban sempat menangkis, namun ada bacokan yang mengenai leher dan korban jatuh tersungkur,” katanya.
Tidak berselang lama, polisi mengamankan pelaku di rumahnya. Kapolres Bantul memimpin langsung penangkapan dan mendapati pelaku sudah bersiap kabur. Saat itu dia sudah mengemasi pakainnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 351, dan pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 65 cm dengan gagang kayu yang digunakan pelaku. Selain itu juga pakaian yang dikenakan oleh pelaku.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait