JAKARTA, iNews.id - Muhammad Kece tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama diduga dianiaya sesama tahanan. Pria yang bernama asli Muhamad Kasman ini telah melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya ke Bareskrim Polri.
Saat ini Kece tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. "Yang bersangkutan masih di tahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Rusdi Hartono menuturkan, Kece telah mendapatkan perawatan di dalam Rutan Bareskrim usai insiden penganiyaan. "Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.
Laporan dugaan penganiayaan terhadap Kece diterima Bareskrim dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Diketahui, Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali, Selasa (24/8/2021) malam.
Bareskrim menjerat Kece dengan pasal berlapis terkait pernyataannya yang dinilai melukai hati umat beragama. Penyidik menjerat Kece dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait