Ilustrasi pencurian. (Foto: Shutterstock)

BANTUL, iNews.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kasihan, Bantul menangkap RHS (46) warga Godean, Sleman dalam perkara pencurian barang elektronik. Pelaku mencuri laptop dan handphone milik Ginayuh Sigit yang indekos di Dusun Menayu Lor, Kalurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, RHS ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Ginayuh Sigit (22) mahasiswa asal Bengkulu Utara. 

"Korban melaporkan kejadian pencurian ini pada hari Rabu (08/11)," ujar Jeffry, Kamis (09/11/2023).

Laporan ini ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kasihan dengan menyelidiki kasus ini. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama.

"Dilaporkan pada pukul 14.00 WIB, kemudian pelaku berhasil ditangkap sore hari pukul 16.30 WIB di hari yang sama," lanjutnya.

Kasus pencurian ini terjadi Selasa (07/11/2023) saat korban pulang ke kontrakan. Karena lelah korban langsung menaruh handphone dan laptop di kamar. Kemudian, korban lelap tertidur, sementara pintu kamar tidak dikunci.

"Korban merasa sudah aman karena kontrakan ada pagar tembok tinggi," katanya.

Pada pagi harinya, korban terbangun dan kaget barang- barang miliknya tidak ada. Korban kemudian mengecek ke  belakang rumah dan menemukan bekas kaki dan tangga. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

"Diduga pelaku masuk dari pintu belakang naik menggunakan tangga," lanjutnya.

Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Polisi juga menyita laptop dan handphone milik korban sebagai barang bukti. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network