Polres Bantul menangkap seorang polisi gadungan yang melakukan penipuan dan pemerasan. (Foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id – Seorang polisi gadungan SSU (38) warga, Madiun, Jawa Timur ditangkap polisi usai ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku ditangkap di Madiun, usai beraksi di wilayah Bantul pada pertengahan bulan lalu.

“Setelah ada laporan, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Madiun,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Selasa (29/9/2020).

Kasus penipuan dan pemerasan ini dilakukan pelaku pada Rabu (16/9/2020) lalu di depan SD Bungas di Jetis, Bantul. Saat itu pelaku mengendarai motor besar berpelat polisi dan memakai jaket dengan logo polisi. Pelaku memberhentikan korban Maslachul Muhlis (26) warga Purworejo.

Tersangka yang mengaku polisi kemudian meminta tas milik korban yang berisi handphone, uang Rp1 juta dan surat penting lainnya. Berdalih melakukan kesalahan, tas itu diminta untuk jaminan.

Tersangka kemudian memboncengkan korban sampai di depan Polsek Jetis untuk meyakinkan korbannya. Mereka tidak masuk ke dalam polsek dan hanya berada di depan mapolsek. Dengan melakukan ancaman, korban akhirnya menurut dan mereka kembali ke SD Buras. Selanjutnya pelaku minta korban menunggunya yang akan ke polsek untuk mengambil kunci dan berkas laporan.

“Setelah ditunggu lama, pelaku tidak kembali dan korban melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya.

Berbekal laporan inilah, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas juga mendalami pelaku dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas bergerak ke Madiun dan mengamankan pelaku.

“Pelaku tahu korbannya adalah pegawai koperasi, sehingga ditegur dan diminta barang-barangnya,” katanya.

Sementara itu, pelaku SSU mengakui perbuatannya karena terbentur ekonomi. Semua atribut polisi ini dibawa dari Jawa Timur untuk melancarkan aksinya. Namun, baru sekali beraksi dia sudah tertangkap polisi.

“Pura-pura jadi polisi biar gampang beraksi. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan dengan ancaman makismal 4 tahun penjara dan atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network