Seorang ibu tiga anak diamankan karena melakukan penipuan dengan menggadaikan mobil. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Seorang ibu tiga anak di Kabupaten Gunungkidul, AA (33) diamankan Satreskrim Polres Kulonprogo karena dugaan penipuan. Modusnya, pelaku menyewa mobil untuk digadaikan kepada korban.

Kasus penipuan ini dilakukan oleh AA dan JS pada akhir bulan Mei silam. Tersangka AA telah diamankan pada awal bulan September dan ditahan di Polres Kulonprogo. Sedangkan JS ditahan di Polres Gunungkidul dalam perkara kriminal lainnya.

“Jadi ada dua tersangka satunya ditahan di Gunungkidul dalam perkara lain,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry di Mapolres Kulonprogo Rabu (14/10/2020).

Kronologis kasus ini berawal saat korban menawarkan untuk menggadaikan mobil melalui media sosial seharga Rp18 juta. Postingan itu pun ditanggapi korban Dawimah warga Temon, Kulonprogo. Mereka akhirnya sepakat menggadai mobil jenis Toyota Avanza seharga Rp18 juta.

Korban dan pelaku kemudian janjian bertemu di depan Bandara YIA, untuk menyerahkan mobil. Setelah mobil diterima korban kemudian mentransfer uang ke rekening milik pelaku. Selang sepekan, pelaku datang dengan dalih akan pinjam mobil untuk dibayarkan pajaknya.

Saat itu korban bersama JS datang ke rumah pelaku untuk mengambil mobil. Sebagai jaminan AA di tinggal di rumah korban.

“Saat menunggu dijemput, pelaku minta anak korban mengantar ke ATM untuk ambil uang. Namun justru dia dijemput pelaku lainnya dan kabur,” kata Jefry.

Korban berusaha menghubungi pelaku dengan cara menelpon. Namun, nomor pelaku sudah tidak aktif. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.

Sementara AA mengatakan mobil yang digadaikan kepada korban merupakan mobil temannya yang disewa. Dia takut mobil itu hilang dan mengambil dengan menipu korbannya. Dari aksinya itu, dia mendapatkan jatah Rp8 juta yang habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.

“Saya terdesak kebutuhan, saya harus mengurusi tiga anak,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network