GUNUNGKIDUL, iNews.id – Aksi penipuan dengan modus jual beli sapi berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Playen Gunungkidul. Pelaku BRS alias Tapih (34) warga Dusun Tambakrejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan ini telah menggelapkan enam ekor sapi milik warga.
Tapih berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Playen Gunungkidul usai salah seorang korbannya melaporkan aksi penipuan yang dilakukan tersangka.
“Pelaku kami tangkap di daerah Segoroyoso, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul dan langsung kami bawa ke mapolsek," ujar Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi, Jumat (15/4/2022).
Terungkap kasus penipuan ini berawal dari laporan Karsidi (71). Petani asal Dusun Ketangi, Kalurahan Banyusoco Kapanewon Playen ini kehilangan dua ekor sapi yang dijual pelaku. sebelumnya pelaku pada pada Selasa 13 Juli 2021 datang ke rumah korban. Pelaku mengatakan akan membeli sapi milik korban dan tetangganya. Kemudian setelah terjadi tawar menawar pelaku mengatakan akan membeli 1 (satu) ekor sapi milik korban.
Saat itu pelaku membeli sapi jenis Limousin warna merah dengan harga Rp14 juta, serta akan membeli satu ekor sapi jenis Jawa warna putih milik tetangganya dengan harga Rp20 juta. Korban bersama tetangganya setuju dengan harga tersebut.
"Pada sore harinya pelaku datang ke rumah pelapor dengan membawa mobil bak terbuka untuk membawa sapi milik korban dan tetangganya," ujarnya.
Pelaku berjanji akan membayarnya kepada korban dan tetangganya pada bulan September 2021. Namun janji itu tidak pernah terealisasi. Pelaku justru sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaanya.
Berbekal laporan korban, polisi melaksanakan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Playen pada Kamis (14/4/2022) di Bantul.
“Dari pemeriksaan pelaku mengaku telah menjual sapi korban dan uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” katanya.
Polisi terus melakukan mengembangkan kasus ini, dan pelaku mengaku juga beraksi di daerah lain. Dengan modus sama dengan total ada enam ekor sapi yang digelapkan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait