Aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil pekerja atau buruh saat usia 56 tahun diduga akibat ada kekosongan dana. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil pekerja atau buruh saat usia 56 tahun diduga akibat ada kekosongan dana. Dugaan ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Said Iqbal menyampaikan dugaan ini saat melaksanakan konferensi pers kepada awak media, Selasa (15/2/2022) secara daring.

"Muncul spekulasi, jangan-jangan uang itu tidak ada. Padahal JHT itu tabungan. Sama seperti kita menabung di bank, bebas ambil kapan saja. Tapi ini bedanya tabungan sosial atau dana titipan (trust fund)," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menduga Menteri Tenaga Kerja tidak berkonsultasi dengan Presiden saat mengambil keputusan mengeluarkan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Ini yang titipan buruh dan pengusaha, pekerja membayar 2 persen dipotong gaji, pengusaha bayar 3,7 persen dengan labour cost. Jadi 5,7 persen itu hak milik buruh. Tiba-tiba ada spekulasi jangan-jangan uang JHT tidak ada, kepakai buat apa. Spekulasi itu bisa muncul. Karena kalau tabungan mau diambil kapanpun tidak masalah, masak harus menunggu usia 56 tahun," kata Said Iqbal.

Dia menyebutkan Lazimnya di seluruh negara-negara dunia ada jaminan sosial saat ada krisis ekonomi atau wabah berkepanjangan, maka ada dana cadangan atau tabungan.

Pengambilan dana JHT sebelum usia 56 tahun khususnya saat terkena PHK ataupun kondisi banyak terjadi PHK dan resesi ekonomi disebut Said Iqbal didasarkan PP Nomor 60 Tahun 2015 diskresi dari Presiden, bukan di bawah Menaker. 

"Kalau Jaminan pensiun itu diambil memang di usia pensiun, kalau Jaminan Hari Tua bisa diambil sebelum memasuki masa pensiun tolong itu dibedakan. Jangan-jangan uang JHT fresh money ini tidak ada, digunakan untuk yang lain," ungkap Said Iqbal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada awal Februari 2022 lalu menimbulkan polemik di kalangan pekerja dan buruh. Pasalnya dana JHT baru bisa diambil sepenuhnya di usia 56 tahun. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network