Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo bersama Kajari Kebumen Haedar. (foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menggandeng Kejaksaan Negeri Kebumen untuk ikut menangani tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ada petugas pemungut pajak yang menggunakan dana yang dipungut dari masyarakat. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo menyatakan, pihaknya perlu menjalin kerja sama dengan Kejari Kebumen dalam hal penanganan PBB. Sebab ada beberapa persoalan penarikan PBB yang dianggap perlu pendampingan dari Kejaksaan. 

Beberapa permasalahan pajak ini cukup kompleks, mulai adanya tunggakan wajib pajak, uang pajak yang dipakai oleh petugas atau penarik pajak, hingga aset desa yang juga belum bayar pajak. 

"Melalui kerja sama ini harapan kami, kejaksaan bisa menertibkan PBB, terutama uang PBB yang dibawa atau dipakai oleh tim pemungut PBB desa," ujar Aden, Rabu (9/8/2023). 

Menurutnya, uang pajak yang dibawa oknum petugas penarik pajak ini lumayan besar mencapai Rp428 juta yang tersebar di sejumlah desa. Sedangkan aset desa yang belum dibayarkan mencapai Rp128 juta. Sementara tunggakan pajak di masyarakat mencapai Rp100 juta.

"Totalnya sekitar ada Rp700 juta, makanya kami kerja sama dengan kejaksaan ini," ujarnya. 

Adin mengatakan, mereka telah melakukan berbagai upaya agar persoalan ini bisa tertangani dan tidak terulang lagi. Mereka secara rutin memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada wajib pajak dan petugas pajak secara persuasif. 

"Sebenarnya kami sudah mengarahkan agar pembayaran secara online untuk meminimalisasi adanya penyelewengan,” katanya.   

Aden mengakui di masyarakat pedesaan banyak yang masih mempercayakan penarikan pajak kepada petugas pemungu pajak. Hanya saja, tidak semua amanah. Karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia meminta lebih baik PBB dibayar secara online.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar menyatakan, siapa pun yang menyalahgunakan uang pajak atau PBB bisa dikenakan pasal pidana. Karena uang tersebut adalah uang negara, yang harus dikembalikan kepada kas negara.

“Nantinya setelah dikeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), tim Kejaksaan akan turun langsung melakukan upaya untuk membantu pemerintah dalam penarikan PBB,” katanya.

Upaya akan diawali dengan cara persuasif dulu secara kekeluargaan. Harapannya masyarakat dan petugas bisa membayar dan mengembalikan uang pajak yang dipakai.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network