SLEMAN, iNews.id – Seorang janda di Sleman Hermin Tri (51) melaporkan NHL (51) yang masih tetangganya, karena sudah menggelapkan uang tabungan senilai Rp500 juta. Korban sebenarnya hanya minta kepada pelaku yang merupakan sahabat kecilnya untuk mengembalikan uang.
Kasus penggelapan ini saat ini sudah ditangani penyidik di Polda DIY. Polisi juga sudah menetapkan NHL sebagai tersangka, setelah 16 bulan kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Laporan saya ke polisi tertanggal 5 November 2020,” kata Hermin.
Meski begitu, Hermin siap membuka pintu mediasi atau jalan damai. Asalkan pelaku mengembalikan uang miliknya yang sempat dia titipkan.
Kasus ini berawal saat Hermin minta tersangka NHL untuk memindahbukukan rekening banknya ke rekening milik adik sepupunya. Saat itu korban mengalami keretakan dan terancam perceraian. Untuk mengantisipasi hal ini dia menyisihkan gajinya untuk kelak hidup di Yogyakarta setelah resmi bercerai.
Korban kemudian menyuruh NHL untuk memindah bukukan tabungannya ke rekening adik sepupunya. Kemudian buku tabungan, ATM berikut nomor PIN diserahkan kepada lelaki tersebut pada 3 Januari 2014. Korban tidak menaruh curiga karena pelaku teman semasa kecil dan keduanya menjalin hubungan yang baik.
Kecurigaan muncul pada Oktober 2014, setelah pelaku memakai uang tersebut tanpa izin korban. Ketika diminta mengembalikan uang tersebut NHL justru menghilang.
Setelah pulang ke Yogya pada 2016, ia kaget setelah mengetahui banyak penarikan uang dan transferan ke nomor rekening yang tidak dia kenal dalam jumlah besar. Sebenarnya yang dia laporkan ke polisi hanya Rp380 juta sesuai yang ada di buku rekening. Sedangkan Rp120 juta merupakan utang pelaku sejak 2010.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang.
Pengacara korban, Alfira menuturkan kliennya menyambut baik penetapan tersangka tersebut. Namun mereka mempertanyakan masih ada saksi yang menikmati uang kliennya tersebut dan belum diperiksa.
"Salah satunya itu istri tersangka yang berstatus PNS," ujar dia.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penetapan tersangka itu. Gelar perkara kasus penggelapan dilakukan, Selasa (22/3) lalu dan hari Jumat 25 Maret 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait