YOGYAKARTA, iNews.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta kembali menorehkan prestasi. Kali ini mendapatkan predikat sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat Repubik Indonesia.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini diserahkan Wakil Presiden Maruf Amin, kepada Rektor UGM Panut Mulyono selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM, Selasa (26/10/2021).
PPID Utama UGM Gugup Kismono mengatakan, predikat ini dapat diraih berkat kerja keras UGM dalam melaksanakan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita bersyukur dapat meraih predikat tertinggi yaitu predikat informatif. Ini menjadi suatu bentuk apresiasi sekaligus mengandung tanggung jawab yang tinggi bagi UGM,” katanya.
UGM meraih predikat Badan Publik Informatif untuk tiga tahun berturut-turut, sejak 2019. capaian ini tidak lepas dari komitmen rektor yang terus memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya lain untuk pengelolaan keterbukaan informasi publik yang lebih baik. Dukungan juga diberikan oleh berbagai unit terkait dalam pengembangan layanan informasi publik yang lebih mudah, cepat, dan inklusif.
“UGM terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan meningkatkan kolaborasi dan inovasi. Kita berupaya untuk dapat melayani segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk kelompok difabel,” katanya.
UGM juga terus memanfaatkan teknologi digital yang memungkinkan akses informasi publik secara lebih mudah dan cepat. Di samping memberikan layanan secara tatap muka, PPID UGM juga memberikan layanan secara daring melalui website, media sosial, pesan WhatsApp, serta aplikasi berbasis android.
“Ketika situasi pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas pelayanan secara fisik, kanal-kanal digital yang telah dimiliki menjadi tumpuan dalam pelayanan informasi publik,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan, KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada 337 badan publik. Untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri, sebanyak 21 badan publik menerima predikat Informatif dari 85 badan publik yang dinilai.
“Keterbukaan informasi publik di Indonesia terus mengalami perubahan kea rah lebih baik sesuai dengan tujuan yang ada dalam UU KIP,” katanya.
Penghargaan ini harus dimaknai sebagai ajang kontestasi antar badan publik, tetapi sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait