Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.idUpah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2020 disepakati sebesar Rp1.704.608. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dibandingkan dengan UMP DIY 2019 sebesar Rp1,570 juta. Dengan jumlah tersebut, UMP DIY diperkirakan masih menjadi yang terendah se-Indonesia.

Menanggapi kenaikan UMP, Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menyampaikan kekecewaannya. Besaran UMP dinilai belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak seorang buruh.

“Dari hasil survei kami, kebutuhan hidup layak di DIY sebesar Rp2,4 juta hingga Rp2,7 juta. Besaran UMP yang baru diusulkan pemerintah ini masih di bawahnya, belum layak,” kata Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi, Rabu (30/10/2019.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,51 persen itu disepakati dalam rapat koordinasi Dewan Pengupahan di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/10/2019).

Dalam rapat tersebut juga disepakati besaran UMK di lima kabupaten/kota di Provinsi DIY. Dari lima daerah tersebut, UMK Gunungkidul masih yang terendah sebesar Rp1,705 juta dari sebelumnya Rp1,571 juta.

Sementara di Kota Yogyakarta sebesar Rp2,004 juta, naik dari Rp1,846 juta, di Kabupaten Sleman Rp1,846 juta, naik dari sebelumnya Rp1,701 juta. Sedangkan di Kabupaten Bantul sebesar Rp1,790 juta, naik dari Rp 1,649 juta dan di Kabupaten Kulonprogo naik dari sebesar Rp1,613 juta menjadi Rp1,750 juta.

“UMK terendah tetap di Gunungkidul,” ujar Andung.

Hasil rapat terkait penentuan besaran UMP dan UMK ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur DIY. “Sesuai agenda, Gubernur DIY akan menetapkan besaran UMP lewat surat keputusan pada 1 November mendatang. Sementara SK penetapan besaran UMK 2020 di lima kabupaten/kota diterbitkan pada 2 November 2019,” kata Andung.

Andung mengatakan, metode perhitungan kenaikan UMP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 per tanggal 15 Oktober 2019. Dalam surat tersebut menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen dibandingkan tahun 2019 ini.

Penetapan UMP dan UMK juga berdasarkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019 ini. Ketentuan yang sama juga berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network