YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Bea Cukai Yogyakarta secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terkait kepatutan gaya hidup pegawai, termasuk melarang pamer kekayaan di media sosial (medsos). Apa yang dilakukan Eko Darmanto dengan pamer kemewahan di medsos disebut tak mencerminkan seluruh pegawai.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan pihaknya sudah sering mengingatkan ke pegawai terkait kode etik dan aturan berperilaku ASN ini. "Kami sudah sering kali menyampaikan ke pegawai bahwa ketika seseorang menjadi ASN dia harus ikhlas dan sadar bahwa dia terikat dengan aturan, termasuk (menghindari) 'flexing', gaya hidup mewah. Kalau mau gaya hidup mewah jangan jadi ASN," ujarnya saat ditemui di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Kamis (3/3/2023).
Menurutnya kode etik atau aturan berperilaku pegawai Bea Cukai Yogyakarta selalu melekat termasuk di luar jam kerja. "Kami sudah punya panduan untuk bijak bermedia sosial. Aturan itu sudah ada, sudah diterbitkan dari kantor pusat. Tinggal penerapannya saja," ucapnya.
Turanto menyebut, kasus unggahan foto pamer kekayaan seperti yang dilakukan Kepala Non-aktif Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tak mewakili sikap seluruh pegawai.
Para pegawai di Kantor Bea Cukai Yogyakarta menurut Turanto itu tidak memiliki klub motor gede (moge) atau pun komunitas lain yang selama ini dianggap berkonotasi negatif.
"Masyarakat sudah makin dewasa. Kalau ada kekecewaan wajar, tapi bisa membedakan. Kalau bisa itu disebut oknum tidak mewakili institusi. Masyarakat bisa melihat sendiri, para pengguna jasa (bea cukai) juga bisa merasakan," kata Turanto.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Yogyakarta Nuradji Wijayanto mengatakan kinerja serta perilaku para pegawai selama ini mendapat penilaian secara berjenjang. Mulai dari level internal Bea Cukai Yogyakarta, Kemenkeu, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penilaian ini dilakukan rutin setiap tahun. "Kami melakukan survei berjenjang. Kami sendiri melakukan survei, kantor pusat melakukan survei, KPK pun melakukan survei," ujarnya.
Sebelumnya Wamenkeu Suahasil Nazara menginstruksikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai segera mencopot Eko Darmanto dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan. Eko dicopot buntut unggahan foto pamer kemewahan di medsos.
Menurut Wamenkeu, terkait dengan unggahan foto tersebut yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaikinya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait