Polda DIY menunjukkan para tersangka dalam kasus siber pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. (foto: MPI/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus Child Grooming yang menimpa tiga anak di bawah umur di Kabupaten Bantul. Para tersangka ini berasal dari berbagai kota di Indonesia. 

“Dalam kasus ini ada tujuh tersangka yang kami amankan, mereka berasal dari enam Provinsi di Indonesia,” kata Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, Rabu (13/7/2022). 

Para tersangka di antaranya FAS yang sebelumnya telah dirilis. Selain itu juga ada tersangka lain yaitu DS, SD, AE, DD dan ABH.

Terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tiga anak di Bantul yang menjadi korban. Sejak 21 Juni 2022, penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil analisa digital forensik mengarah pada dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau pornografi terhadap anak di bawah umur. 

Penyidik juga menemukan adanya grup WhatsApp yang terdapat aktivitas berbagi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur maupun dewasa. Ada dua grup yang terlacak yakni “GCBH“ dan “BBV”. 

Salah satu tersangka DS yang membuat group “GCBH” dan membagikan link masuk melalui media sosial yang diikuti oleh pelaku. Dalam grup inilah anggotanya saling berbagi konten pornografi. 

“Para pelaku ini berbagi peran, ada yang menjadi admin ada yang bertugas menyebar konten negatif,” ujarnya.

Tersangka lainnya AR, ABH dan DD merupakan anggota group yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi. Sedangkan di grup “BBV”, tersangka AR merupakan anggota yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten Pornografi bersama AN. 

Para terdakwa akan dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp250 juta dan atau terbanyak Rp6 miliar. 

Tersangka juga diancam dengan Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Dipidana Karena Melakukan Kekerasan Seksual Berbasis Elekktronik, dengan pidana maksimal empat tahun dan atau denda terbanyak Rp200 juta.  

"Kami mengupayakan agar para tersangka mendapatkan hukuman maksimal. Agar memberi efek jera," ujar dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network