Petani Sanden, Bantul menolak pembangunan BMT di eks Sarana Terminal Agrobisnis (STA). (foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id – Rencana pembangunan kantor Baitul Maal wa Tanmil (BMT) di Kecamatan Sanden, Bantul, DIY mendapat penolakan dari petani. Puluhan petani mengusir alat berat yang akan merobohkan bekas bangunan Sarana Terminal Agrobisnis (STA), Rabu (26/8/2020).

Puluhan petani bawang merah dan cabai ini mendatangi lokasi proyek di Pedukuhan Tegalrejo Desa Srigading, persis di selatan pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Samas. Mereka meminta operator untuk meninggalkan lokasi pembangunan dan tidak melanjutkan pekerjaan merobohkan bangunan STA. Sementara lokasi sudah dipasangi tenda untuk seremonial pembangunan.

“Bangunan ini dulu untuk membantu petani saat harga cabai anjlok,” kata Ketua Kelompok Lelang Cabai Kecamatan Sanden, Subandi, Rabu (26/8/2020).

Pembangunan kantor BMT ini, membuat warga resah. Petani tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait rencana pembangunan dan pemanfaatan lahan. Kondisi bangunan sudah mangkrak. Petani sudah meminta agar dilakukan perbaikan namun tidak mendapatkan persetujuan. Akibatnya proses lelang cabai dilakukan di rumah salah satu warga.

“Petani ingin bangunan ini diperbaiki dan difungsikan lagi,” katanya.

Tempat pelelangan ini, sangat dinantikan petani. Khususnya ketika harga jual cabai dan bawang rendah. Dengan sistem lelang, penjualan akan dilakukan kepada penawar tertinggi.

“Semestinya desa memperbaiki fasilitas itu, bukan malah menyewakan ke pihak lain,” katanya.
Perwakilan Panitikismo Pemerintah DIY, Julaidi Rastyanto mengatakan, pihak BMT yang akan membangun sudah mengantongi kekancingan dari pihak Keraton Yogyakarta. Artinya mereka bisa memanfaatkan dan mengelola lahan seluas 2.000 meter persegi. “Kekancingan itu tidak sembarang dikeluarkan, ada persyaratannya,” katanya.

Pihak BMT juga sudah melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan lahan tersebut. Mereka juga sudah mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul serta izin pemanfaatan lahan dari nupati.

Sementara itu, Carik Desa Srigading, Dwi Krisdyanto mengatakan, desa tidak berani memperbaiki karena asetnya bukan milik desa. Sementara kondisi bangunan sudah lapuk dan membahayakan. Bangunan ini dulu dibangun pemerintah pusat namun tidak masuk dalam aset Pemkab Bantul.

“Kayaknya dibangun dari pusat 2008 lalu. Tidak tahu milik siapa, karena di bidang aset Kabupaten Bantul juga tidak ada,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network