Enam pelaku pengedar narkoba ke kalangan mahasiswa dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Gunarto Farhan)

YOGYAKARTA, iNews.id – Enam warga Yogyakarta dan Bantul dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Mereka telah mengedarkan psikotropika jenis pil Alprazolam dan yarindo secara online dengan sasaran mahasiswa dan pelajar.

Keenam tersangka ini adalah Fj, Tb, Dw, Rk, A dan Sr ditangkap terpisah di rumah dan tepat persembunyiannya. Dalam aksinya para tersangka ini patungan untuk membeli barang tgersebut dari Jakarta, mulai Rp5 juta sampai Rp10 juta. Barang ini kemudian dipasarkan secara online. Namun dalam memenuhi kebutuhan pasar mereka cukup selektif. Hanya pembeli yang dikenalnya saja yang akan adiberikan barang.  

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan Selama ini mereka mmebidik pasar pelajar dan mahasiswa yang ada di Yogyakarta. Bahkan banyak mejadi pelanggan setia yang akan order secara online.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dnegan UU 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network