YOGYAKARTA, iNews.id- Baru-baru ini, jagad maya dibuat heboh dengan konten seorang perempuan yang sedang menanyakan alamat kepada pengemudi ojek online (ojol). Perempuan itu sembari mendekatkan diri hingga payudaranya menyentuh badan driver ojol.
Dalam video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @dramaojol.id itu memperlihatkan seorang perempuan mengenakan pakaian putih dan rok panjang sedang menanyakan alamat kepada beberapa pengemudi ojol.
Sambil bertanya, perempuan tersebut terus berusaha mendekatkan diri hingga tubuh bagian dadanya menempel kepada driver ojol tersebut. Terlihat driver ojol yang merasa tidak nyaman berusaha untuk menghindari dan memundurkan badannya setiap kali perempuan tersebut berusaha untuk mendekatkan payudaranya.
Unggahan tersebut pun banyak memunculkan reaksi dari netizen. Tak sedikit yang justru memberikan komentar kritikan, dan menganggap apa yang dilakukan oleh perempuan dalam konten tersebut adalah bentuk pelecehan seksual.
Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) M Fatahillah Akbar menilai, bahwa aksi perempuan dalam video tersebut memang bisa masuk ke dalam kategori kekerasan seksual fisik. Dia menjelaskan, seseorang yang mencoba menempelkan bagian tubuhnya, yang berkaitan dengan seksualitas, menurut Akbar perbuatan tersebut masuk ke dalam pasal 6a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Hal ini tidak membedakan jenis kelamin, laki-laki maupun perempuan bisa menjadi korban dan bisa melaporkan tindakan tersebut," Kata Akbar, Jumat (03/02/2023).
Sesuai dalam pasal tersebut, adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda sebesar Rp50 juta. Dia menyebut pasal 6a masuk ke dalam pasal delik aduan. Sehingga, kata dia, laki-laki maupun perempuan yang menjadi korban perlu membuat laporan.
Selain masuk dalam pasal kekerasan fisik, konten asusila yang dibuat tanpa persetujuan, terlebih kemudian diunggah ke media sosial juga bisa dijerat dengan pasal 14 UU TPKS tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Akbar menyebutkan, di pasal 14 UU TPKS ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal sebesar Rp200 juta.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait