YOGYAKARTA, iNews.id- Sebuah unggahan di media sosial dari pemilik akun @Zanzabella belakangan viral karena aktivis toleransi ini mengabarkan jika dirinya dilarang beraktivitas ibadah di Candi Ijo Sleman. Padahal dirinya selaku pemeluk agama Hindu dan Candi Ijo salah satu candi Umat Hindu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragaman Sleman yang juga Ketua Perhimpunan Hindu Budha Indonesia (PHBI) Kabupaten Sleman, Alit Mertayasai angkat bicara. Alit mengatakan, secara pribadi dan mewakili Umat Hindu di DIY khusus Sleman ingin menyampaikan konfirmasi dan klarifikasi beredarnya video yang diunggah oleh seseorang yang mengaku sebagai umat Hindu.
"Kami akan klarifikasi soal unggahan video di mana kesempatan beberapa waktu lalu yang bersangkutan hendak mengunjungi dan berbudaya di Candi Ijo," ujar dia, Selasa (9/5/2023).
Menurut Alit, unggahan tersebut viral karena berbagai hal di antaranya karena ungkapan pribadi yang merasa dilecehkan. Dia menganggap unggahan tersebut merupakan ungkapkan pribadi yang belum mengetahui secara benar pemanfaatan dan kemanfaatan candi di DIY dan di Indonesia pada umumnya
Oleh karena itu, mewakili umat Hindu Sleman maka Alit mengatakan video yang diunggah tersebut adalah video pribadi yang bersangkutan. Dan tidak mewakili mereka Umat Hindu pada umumnya. "Itu ungkapan pribadi. Tidak mewakili kami umat Hindu pada umumnya,"ujarnya.
"Kami sangat menyayangkan video tersebut demikian cepat viral sehingga memberikan beberapa asumsi atau perkiraan-perkiraan dari penontonnya," katanya.
Dia menerangkan pemanfaatan candi khususnya di DIY dan Sleman telah melalui suatu proses di mana diketahui bahwa selama ini candi tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui UU Cagar Budaya. Oleh karenanya baik sebagai umat Hindu ataupun masyarakat secara umum yang ingin memanfaatkan candi tersebut untuk berbagai kegiatan perlu memperoleh izin.
Menurutnya, izin ini dimaksudkan agar perlindungan terhadap candi-candi yang ada. Tujuannya agar candi yang merupakan persembahan dari para leluhur kepada generasi-generasi sekarang dan akan datang dapat terpelihara dengan baik.
Oleh karena itu melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri dan 2 Gubernur yaitu Gubernur DIY dan Jateng telah menyepakati Candi Prambanan adalah yang diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah oleh umat Hindu seluruh dunia. "Saya sampaikan sekali lagi hanya Candi Prambanan,"ujarnya.
Meski diizinkan untuk dimanfaatkan namun di dalam pengoperasiannya atau pemanfaatan tersebut hanya pada hari-hari keagamaan, hari-hari suci keagamaan. Di mana hari-hari biasa boleh saja dimanfaatkan namun harus melalui persetujuan atau izin dari pengelola.
"Sekali lagi melalui persetujuan atau pemberian izin dari pengelola dalam hal ini candi di DIY dan Jawa Tengah dikelola oleh PT twc Borobudur Prambanan dan Ratu Boko,"ucapnya.
Dia menambahkan melalui keputusan bersama tiga menteri tersebut, pemanfaatan candi telah dioperasionalkan melalui surat keputusan Dirjen Bimas Hindu nomor 168 Tahun 2022. Dimana melalui surat keputusan tersebut dibentuk tim pemanfaatan Candi Prambanan.
Sehingga siapapun yang akan memanfaatkan Candi Prambanan sebagai tempat ibadah pada saat saat upacara keagamaan agama Hindu harus mendapatkan izin dan sepengetahuan dari tim pengelolaan tersebut.
"Melalui kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan bahwa selain Candi Prambanan saat ini sekali lagi saat ini belum mendapat izin dari pemerintah,"tuturnya.
Termasuk pemanfaatan Candi Ijo ini perlu memperoleh izin dari pengelola candi tersebut untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah atau tempat sembahyangan. Dia berharap semoga tidak ada keraguan baik umat Hindu atau umat yang lain untuk bersama-sama mengayomi dan memelihara tempat tempat-tempat yang mereka sucikan tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait