JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berjanji bakal mengungkap delapan orang beking Azis Syamsuddin di lembaga antikorupsi itu. Meski demikian, Ghufron mengaku butuh bukti dan saksi yang kuat untuk membongkar itu.
"Kan itu masih testimonion de auditu ya, artinya bukan kesaksian, tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ memiliki delapan orang dalam. Itu nanti tentu sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).
Wakil Ketua KPK ini mengaku turut memantau persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Tanjungbalai yang menyeret mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Salah satu kesaksian Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada menjadi perhatian Ghufron. KPK berjanji menindaklanjuti kesaksian Yusmada itu.
"Oleh karena itu segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran, tentu kami akan tindaklanjuti. Jadi, bahwa ada informasi sekitar 8 orang dalam tentu kemudian kami akan tindaklanjuti kalau memang itu bisa dibuktikan bahwa benar," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan 'orang dalam' di lembaga antirasuah. Sebanyak delapan orang yang diduga bekingan tersebut, disebut bertugas untuk mengamankan perkara yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin.
Hal itu terungkap setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," imbuhnya.
BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait