BANTUL, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mewajibkan warganya yang melakukan perjalanan luar kota untuk mengikuti rapid test. Aturan ini diberlakukan, menyusul ditemukannya satu keluarga di Bantul yang terpapar Covid-19.
“Saya minta para pelaku perjalanan khususnya dari Surabaya agar melapor dan memeriksakan diri. Jika perlu dilakukan rapid test atas tes swab,” kata Bupati Bantul Suharsono, di sela-sela sarasehan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke 189 di Gedung Induk, kompleks Pemkab Bantul, Kamis (2/7/2020).
Pemeriksaan ini dirasakan sangat perlu, untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Warga yang memiliki gejala akan diarahkan mengikuti tes swab.
“Uji swab (tes swab) untuk memastikan kesehatan pelaku perjalanan,” katanya.
Pemkab Bantul juga akan menggelar rapid test dengan menyasar santri yang ada di pondok pesantren. Selama masa pandemi Covid-19, banyak santri yang kembali ke kampung halaman. Namun pada new normal mereka sudah bisa datang lagi ke pondok pesantren.
“Setelah rapid tes kita menyasar ke pedagang dan tenaga kesehatan, besok kita akan ke pondok untuk menggelar rapid test,” kata Suharsono.
Juru Bicara Penanganan Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santosa mengatakan satu keluarga di Banguntapan, Bantul yang positif sebelumnya melakukan perjalanan ke Surabaya. Saat itu mereka melayat di salah satu kerabatnya yang meninggal.
“Awalnya dilakukan uji swab terhadap tiga orang dan positif. Kemudian kita tindak lanjuti yang melakukan kontak erat dan kasus ada yang baru,” ujarnya.
Rapid test merupakan salah satu upaya untuk mendeteksi pasien yang terinfeksi Covid-19. Namun tingkat keakuratannya masih kalah dengan tes swab, sehingga pelaku perjalanan nanti diarahkan untuk melakukan tes swab.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait