Deklarasi Desa Hargomulyo sebagai desa anti-politik uang. (Foto: Istimewa).

KULONPROGO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, DIY memilih Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap sebagai desa anti-politik uang. Desa ini dipilih lantaran ada komitmen kuat dari aparatur serta masyarakatnya untuk menjadikan Pemilu 2019 lebih berintegritas.

Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati mengatakan, desa ini merupakan yang pertama menjadi desa anti-politik uang di Kabupaten Kulonprogo, Jawa Timur (Jatim).

"Kita pilih (Hargomulyo) sebagai pilot project karena dari pemerintah desa, ormas dan masyarakat yang memiliki komitmen kuat dalam menolak politik uang baik dalam pemilu ataupun pilpres," kata Ria di sela deklarasi desa anti-politik uang di Balai Desa Hargomulyo, Minggu (20/1/2019).

Pembentukan desa anti-politik uang ini, kata dia, akan didirikan di setiap daerah pemilihan (dapil) di Kulonprogo. Sehingga, nantinya akan ada lima desa yang akan dipilih, lalu meneruskannya ke tingkat dusun/dukuh.

Dengan begitu, gerakan anti-politik uang benar-benar digalakkan masyarakat dari tingkat bawah. Menurut dia, komitmen ini juga untuk jangka panjang, supaya ke depannya masyarakat di Kabupaten Kulonprogo benar-benar punya pemahaman menyeluruh dalam memilih pemimpin.

"Memang ini adalah gerakan jangka panjang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menggunakan uang dalam memilih pemimpin," ujar dia.

Kepala Desa Hargomulyo, Burhani Arwin mengatakan, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar hak pilihnya tidak terbeli dengan uang. Warga diajak untuk lebih sadar akan arti penting suara dalam menentukan pemimpin maupun wakil rakyat.

"Jangan mau dibeli dengan uang. Tapi, benar-benar paham dengan visi, misi dan program yang akan dijalankan setiap calon," ujar dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network