KULONPROGO, iNews.id - Warga yang dulu sempat menolak terhadap rencana pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulonprogo mulai menerima dana kompensasi. Mereka yakni pemilik 31 bidang tanah yang ada di Desa Glagah, Kecamatan Temon. Penyaluran dana sebesar Rp22 miliar itu diserahkan langsung PT Angkasa Pura I bagi warga yang terdampak pembangunan.
Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan sebanyak 31 bidang tanah ini semuanya milik warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT). Di awal, mereka getol menolak bandara. Namun belakangan, mereka merelakan tanahnya dan mendukung pembangunan bandara.
“31 bidang tanah ini ada di Dukuh Kepek, Bapangan dan Sidorejo. Smeuanya di Desa Glagah,” kata Agus, saat pencairan dana kompensasi di Balai Desa Glagah, Rabu 7 Februari 2018.
Selain tanah dan lahan garapan warga, pencairan dana ini juga atas dua kompleks makam. Yakni makam Dungplong dan Makam Surogenen, srta satu ruas jalan sepanjang 400 meter.
Sebelum pencairan, telah dilakukan verifikasi atas data. Jika awalnya data hanya sistem blok, namun sudah di pecah per bidang. Sementara untuk kompensasi atas tanaman dan bangunan, maupun sarana pendukung lain (SPL) masih menunggu diskresi dari pemerintah pusat. “Sebagian besar lahan itu hanya kebun dan sebagian pekarangan. Semoga diskresi segera turun dan pembayaran segera tuntas,” ujar Agus.
Sampai saat ini, masih ada 32 KK yang menolak untuk pindah. Mereka terdiri dari 17 KK warga Desa Glagah dan 15 KK warga Desa Palihan. Khusus dari Desa Glagah, sebanyak 6 KK di antaranya sudah penetapan di pengadilan melalui sistem konsinyasi. Sementara 11 sisanya juga sudah teregister di pengadilan dan menunggu proses penetapan.
“Kami minta warga segera melepaskan hak tanahnya. Karena pengosongan akan dilakukan sesuai undang-undang. Kalau yang menolak tetap akan dikonsinyasi,”  tutur Agus.
Kepala Desa Palihan, Kalisa Parahariyana mengaku masalah ganti rugi dan kompensasi di Paliha sebenarnya sudah selesai. Sebanyak 15 KK yang menolak juga sudah dikonsinyasi. Bahkan pengadilan juga sudah menetapkan besaran uang konsinyasi. Tinggal bagaimana melakukan komunikasi dengan warga yang belum mau pindah. Selain rumah, di Palihan masih ada delapan makam yang ahli warisnya menolak untuk dipindah di Kragon II dan enam makam di Gondangan. “15 KK yang menolak sebenarnya sudah dikonsinyasi dan selesai,” ucapnya.
Project Manager Kantor Proyek Pembangunan NYIA, PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan, pembayaran kali ini menjadi lanjutan dari proses pengadaan lahan. Harapannya masalah pengadaan lahan tuntas pada bulan ini. Sehingga pekerjaan fisik bisa dilaksanakan agar target operasional April 2019 bisa terwujud. “Bagi yang belum terbayarkan atau menolak sesuai UU maka ganti rugi dititipkan di pengadilan, dibayarkan melalui sistem konsinyasi,” kata Sujiastono.
Salah seorang warga, Romi Hidayat mengaku dirinya terpaksa menerima ganti rugi.  Sebab proyek itu tidak bisa dilawan dan sudah ditentukan aturannya. Dia pasrah, mau dan tidak mau harus tunduk dan merelakan lahannya untuk bandara. “Saya sekarang kerja serabutan, lahan saya kemarin 1.840 meter persegi,” tutur Romi yang di awal sempat menolak bandara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait