Pernikahan unik bertajuk Nikah Bareng Peduli Covid-19 dengan mahar Alat Pelindung Diri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY (Foto: Antara/Hery Sidik)

SLEMAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan warga menggelar acara hajatan. Namun izin ini tentunya bersyarat, salah satunya tamu undangan dari luar DIY harus membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Dalam akun Instagram resminya, Pemkab Sleman menunjukkan terdapat 15 syarat hajatan boleh digelar. Beberapa poin tegas mengatur soal penerapan protokol kesehatan, mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer hingga thermogun.

Panitia hajatan juga wajib menyediakan masker cadangan untuk mengantisipasi orang yang lupa membawa. Buku tamu juga wajib diisi lengkap, mulai dari alamat hingga nomor telepon.

"Panitia menyediakan buku tau untuk mendata semua yang hadir, termasuk panitia pelaksanaan kegiatan (minimal meliputi nama, alamat nomor telepon/HP) yang diisi petugas yang ditunjuk," tulis keterangan tersebut.

Kali ini, panitia diizinkan menyediakan makanan. Namun, semua penyajiannya hanya dilakukan orang yang ditunjuk. Makanan juga harus sudah dikemas dan tertutup.

Adapun persyaratan khusus bagi tamu undangan dan panitia dari luar DIY, mereka wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Surat itu nantinya dikumpulkan kepada panitia.

"Semua yang hadir baik tamu maupin panitia yang berasal dari luar DY, wajib membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test yang menunjukkan nonreaktif atau hasil swab test yang menunjukkan negatof Covid-19," tulisnya.

Pemkab Sleman menegaskan, akan membubarkan hajatan jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Pantia juga harus bersedia agenda ditunda jika dilokasi tersebut ada perkembangan kasus Covid-19.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network