Warga terdampak pembangunan NYIA menolak upaya dialog oleh PT Angkasa Pura I dan Pemkab Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

KULONPROGO,iNews.id – Upaya PT Angkasa Pusa (AP) I bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan polemik pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) tidak membuahkan hasil. Tim justru diusir warga yang enggan ikut dalam dialog.
 
Tim AP I dipimpin langsung Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono dan didampingi Project Secretary Pembangunan NYIA, Didik Tjatur, serta General Manager Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama. Sedangkan dari Pemkab Kulomprogo diwakili, Asisten II Sekda Triyono, Camat Temon Jaka Prasetya, Kapolsek Temon Heri Kompol Setyo Purnomo, dan Kasubsi Pemanfaatan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo Rusnoto Lemba Tabiu.

Pertemuan yang digelar di Masjid Al Hidayah Pedukuhan Kragon II, Desa Palihan Kecamatan Temon, inipun tidak membuahkan hasil. Niatan tim AP I untuk berdialog dengan warga tidak terwujud. Warga bersikeras menolak dan sama sekali tidak mau mendengar penjelasan.  
Warga penolak bandara menganggap, kedatangan tim dan pemkab sudah terlambat. Warga sudah terlanjur tersakiti dengan adanya upaya isolasi dalam proyek pembangunan bandara NYIA.

Asisten II Setda Kulonprogo Triyono  mengaku sengaja datang untuk mendangar permasalahan yang dihadapai warga. Pemkab sudah mendampatkan informasi warga yang ingin menyampaikan pendapatannya.
Hanya saja, warga sudah tidak mau mendengar penjelasan dari pejabat. Warga sudah tidak mau dialog dan menutup ruang untuk diskusi. Mereka justru meneriakkan yel-yel anti bandara dan penggusuran.
 
Warga selanjutnya mengusir rombongan pejabat untuk segera pergi. Termasuk polisi, PT Angkasa pura dan sejumlah jurnalis.

Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono menjelaskan, sebagai perusahan plat merah, pihaknya menjalankan tugas pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri BUMN, melalui tahapan sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku. Mulai dari proses konsultasi publik, hingga Ijin Penetapan Lokasi (IPL) keluar, hak-hak warga sudah diberikan.

Dalam proses ini, semua yang mendukung dan yang keberatan dengan hadirnya bandara telah dicatat dan dikaji. Hingga akhirnya IPL terbit. Termasuk upaya warga yang menggugat IPL juga sudah ada putusan dari hakim. Hingga akhirnya MA pada Oktober 2015 memutuskan kasasi dikabulkan.

Video Editor: Kuntadi


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network