KULONPROGO,iNews.id – Petugas pengawasan barang beredar Kabupaten Kulonprogo, DIY, menemukan puluhan obat tanpa merek dan izin edar dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Brosot, Kecamatan Galur dan Pasar Legi, Dusun Maesan, Desa Wahyuharjo, Kecamatan Lendah.
“Di Pasar Brosot ada lima boks obat tradisional tanpa izin edar. Sedangkan di Maesan ada empat paket obat salep tanpa izin edar,” kata Kasie Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kulonprogo, Qomarul Hadi, Senin (21/5/2018).
Menurutnya, operasi di bulan Ramadan tersebut melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kulonprogo. Seperti dinas kesehatan, dinas pertanian dan pangan (DPP), dinas kelautan dan perikanan (DKP) serta dinas perdagangan. Dengan sasaran pengawasan yaitu bahan pangan, obat-obatan, kosmetik yang kedaluwarsa, mengandung zat berbahaya, serta tak memiliki izin edar.
Qomarul mengatakan temuan obat tradisional tanpa izin edar tersebut jumlahnya cukup besar. Setiap boks berisi 15 bungkus, dan setiap bungkusnya berisi beberapa jenis pil dan kapsul. “Beberapa tahun lalu sempat muncul kemudian hilang. Pas Ramadan ada lagi,” ujarnya.
Mengatasi hal tersebut, sejumlah OPD akan mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Diduga obat seperti itu memiliki dosis yang cukup tinggi karena tidak ada takaran yang pasti. “Kami akan koordinasikan dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM),” katanya.
Selain itu, dalam razia tersebut petugas menemukan beberapa makanan dan kosmetik yang sudah kedaluwarsa, seperti mie instan dan bedak. Petugas juga mangambil sampel beberapa jenis ikan dan daging.
Menurut Qomarul, pengawasan tersebut untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait