YOGYAKARTA, iNews.id – Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan mengunggah data pribadi melalui media sosial. Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap polisi menjadi bukti adanya penyalahgunaan data pribadi.
“Jangan gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Karena data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal pengajuan pinjol,” kata Dosen dan peneliti Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Lukito Edi Nugroho, Selasa (19/10/2021).
Menurut Lukito, masyarakat juga harus wasapada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, email, maupun bentuk lainnya dari dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan. Abaikan pesan yang masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan.
“Jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait