JAKARTA, iNews.id - Brigjen TNI dr Dian Andriani menjadi satu-satunya perwira tinggi (Pati) dari Korps Wanita TNI AD (Kowad) dari 33 Pati TNI AD yang mendapat promosi kenaikan pangkat lewat Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/435/V/2021 Tanggal 25 Mei 2021. Dian diamanahi sebagai Ketua Komite Etik Perumahsakitan RSPAD Gatot Soebroto.
Perempuan ini merupakan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) angkatan 1985. Kariernya dimulai pada saat semester 7 di FK UGM. Dia mendaftar seleksi untuk sekolah militer sukarela angkatan II pada tahun 1989. Setelah lulus, beliau mendapat gelar pangkat Letnan II. Kemudian beliau kembali lagi ke FK, lulus kedokteran, dan mendapat pangkat Letnan I.
Dian Andriani memulai dinas yang pertama menjadi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) zaman Presiden Soeharto selama lima tahun. Selanjutnya, Dian Andriani mengambil spesialis kulit dan kelamin pada tahun 1998 di Universitas Indonesia (UI).
Setelah lulus pada tahun 2002, Dian Andriani bekerja di RS Moh Ridwan Meuraksa dengan pangkat kapten. Dia bertugas sebagai penanggung jawab IGD. Dari sini, kariernya terus berlanjut mulai dari gelar kapten, mayor dan sekretaris Komite Medik.
Dian Andriani juga juga pernah menjadi ketua Akreditasi RS, kepala Instalasi Pendidikan, kepala Departemen Kulit dan Kelamin, wakil kepala RS, dan kepala RS TKII Moh Ridwan Meuraksa.
Dian Andriani juga pernah sejak 26 April 2021 mengemban amanat sebagai Komite Etik Perumahsakitan RSPAD Gatot Subroto. Dia juga pernah menjadi Kadep Penyakit Kulkel RSPAD Gatot Subroto sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Ketua Komite Etik Perumahsakitan RSPAD Gatot Soebroto.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait