Seorang ayah tiri ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.

YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang ayah tiri ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. Pelaku mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali dengan dalih rasa suka kepada korban.

Aksinya dilakukan saat korban sendirian dan ibunya bekerja. Korban mengaku trauma dan baru berani melaporkan kepada ibunya. Pelaku ditangkap di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.

Atas aksinya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Wahyu Triyogo



BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network