YOGYAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional yang berakhir ricuh di pertigaan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa, 1 Mei 2018.
Ketiga orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial AR, IB, dan MC karena terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran pos polisi. Selain itu, ada juga yang melempar bom molotov serta mengkonsumsi narkoba.
Ketiga tersangka berasal dari dua kampus berbeda dan merupakan bagian dari 69 orang aktivis yang ditangkap polisi seusai demo. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, diantaranya belasan bom molotov, bahan bakar bensin, solar, batu, kayu, petasan, dan spanduk bertuliskan ujaran kebencian.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan dengan memburu otak atau donatur aksi rusuh yang diduga telah direncanakan sebelumnya.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait