SKEMAN, iNews.id - Sebanyak 2 dari 12 orang yang diamankan polisi dalam penggerebekan pesta seks di salah satu homestay di Sleman, Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penyelenggara pesta seks yang memungut tarif Rp1 juta dalam sekali pertunjukan.

Tersangka diketahui berinisial AS dan HK. Penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti termasuk keterangan saksi. Keduanya dijerat UU perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berikut laporan reporter iNews Annisa Ryzqya terbaru dalam video.


Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network