YOGYAKARTA, iNews.id – Tokoh publik Rismon Sianipar resmi melaporkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Jokowi yang menyebut Kasmujo sebagai dosen pembimbing skripsinya saat kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Didampingi kuasa hukumnya, Rismon menyatakan bahwa pernyataan Jokowi pada tahun 2017 lalu tidak sesuai fakta. Saat itu, dalam sebuah acara di kampus UGM, Jokowi menyebut nama Kasmujo dan memberikan penghormatan sebagai dosen pembimbing skripsi yang dikenal galak.
“Yang pertama saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dosen pembimbing saya, Bapak Kasmujo,” ujar Jokowi dalam cuplikan yang ditayangkan ulang oleh iNews Malam.
Namun, pernyataan itu kemudian dibantah oleh Kasmujo sendiri. Dalam video yang beredar pada Juni 2025, Kasmujo menegaskan bahwa ia bukan dosen pembimbing skripsi maupun dosen pembimbing akademik Jokowi.
“Bapak saat itu berarti bukan pembimbing skripsi?” tanya seseorang dalam video. “Jelas, bukan,” jawab Kasmujo.
Rismon menilai pernyataan Jokowi sebagai bentuk kebohongan publik yang tidak dapat dibiarkan, apalagi disampaikan ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden pada 2017.
“Sebagai presiden yang merupakan tiang moralitas bangsa, tidak seharusnya menyampaikan kebohongan,” tegas Rismon.
Ia pun meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa Jokowi sebagai terlapor.
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada turut menanggapi dinamika yang muncul akibat polemik ini.
Wakil Rektor UGM, Ari Sujito, menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni sah UGM yang menempuh studi dari tahun 1980 hingga lulus pada 5 November 1985. Ia mengimbau agar nama institusi tidak diseret ke ranah politik.
“UGM adalah institusi akademik yang menjunjung proporsionalitas. Kami meminta agar nama UGM tidak dijadikan alat tarik-menarik kepentingan politik,” ujarnya.
Kasus ini juga menyeret sejumlah tokoh lainnya. Mantan Ketua KPK Abraham Samad bahkan masuk dalam daftar 12 nama yang dilaporkan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah palsu.
Samad membantah keterlibatannya dan mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian karena sedang berada di Australia.
Hingga kini, kontroversi seputar keabsahan ijazah Jokowi dan pernyataan soal dosen pembimbing skripsi masih menjadi sorotan publik.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait