NA, perempuan berusia 25 tahun ditangkap Satreskrim Polres Bantul, Yogyakarta.

BANTUL, iNews.id - NA, perempuan berusia 25 tahun ditangkap Satreskrim Polres Bantul, Yogyakarta. NA ditangkap lantaran mengirim takjil beracun yang menewaskan seorang bocah.

NA mengaku mengirim takjil beracun sianida kepada T, anggota Polresta Yogyakarta. Motif pelaku ternyata dilandasi sakit hati lantaran T menikah dengan wanita lain.

NA dijerat pasal berlapis tentang Pembunuhan Berencana dan Perlindungan Anak, dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network