get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Wisata di Dekat Bukit Bintang Gunungkidul yang Wajib Masuk Bucket List Kamu!

1 ASN Gunungkidul Dipecat karena 10 Hari Bolos, 2 Disanksi Turun Jabatan usai Lecehkan PKL

Selasa, 11 Juli 2023 - 08:59:00 WIB
1 ASN Gunungkidul Dipecat karena 10 Hari Bolos, 2 Disanksi Turun Jabatan usai Lecehkan PKL
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. (Foto: Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Satu aparatur sipil negara (ASN) di Gunungkidul, DIY terkena sanksi pemberhentian tidak hormat. Sedangkan dua orang lainnya terkena sanksi penurunan jabatan satu tingkat.

"Saya katakan, ya. Saya ingatkan bagi ASN, kita semua digaji oleh masyarakat. Kita juga harus menghabiskan anggaran. Makanya saya katakan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Selasa (11/7/2023).

Dia meminta agar ASN bekerja dengan baik untuk masyarakat, untuk bangsa dan negara. Jika tidak bekerja maksimal, konsekuensinya akan tegas. Jika terjadi pelanggaran, dia tak segan menerapkan sanksi tegas kepada pelaku.

"Apa yang saya lakukan ini untuk memberikan pembelajaran kepada ASN lain," tuturnya.

Kepala BKKPD Gunungkidul, Sunawan menjelaskan, tiga ASN yang diberikan sanksi itu. Satu disanksi pemecatan karena 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

"Yang 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja itu kami berhentikan dengan hormat. Tetapi karena prasyaratnya tidak bisa mengurus pensiun, maka kita bantu mendapatkan hak pensiun di mana umur dia masih dibawah 50 tahun," tuturnya

Sedangkan dua ASN yang disanksi penurunan jabatan selama satu tahun terlibat pelecehan seksual terhadap pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan kerja. Keduanya berasal dari Puskesmas Playen 2 dan Kecamatan (Kapanewon) Saptosari

"Mereka pelecehan seksual terhadap anak PKL," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut