get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampah di Depo Kota Baru Joga Meluber hingga Jalan, Begini Reaksi DPRD

11.000 Pendatang di Kota Jogja Terancam Kehilangan Hak Pilih Pemilu 2024

Selasa, 26 September 2023 - 09:21:00 WIB
11.000 Pendatang di Kota Jogja Terancam Kehilangan Hak Pilih Pemilu 2024
Ribuan mahasiswa terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang, (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mencatat ada ribuan warga pendatang yang terancam kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang. Mereka merupakan mahasiswa dan pekerja yang ditempatkan di Yogyakarta. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan, berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2019 yang lalu, ada sekitar 11.000 orang mahasiswa yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal KPU hanya mengizinkan pencetakan cadangan surat suara maksimal 2 persen dari jumlah pemilih masing-masing TPS.

"Maksimal jumlah pemilih di TPS hanya 300, sehingga jumlah surat suara cadangan hanya 6 buah saja. Tidak mungkin mengakomodir semua," kata dia, Selasa (26/9/2023).

Erizal mengatakan, tidak semua warga luar daerah nantinya diizinkan untuk memilih di DIY. Hal ini tidak lepas dari keterbatasan surat suara. Oleh karena itu, dia meminta agar warga segera mengurus pindah pemilih tersebut.

Sebelum tahapan pemungutan suara, KPU akan melayani pindah pemilih. KPU memberi kesempatan kepada mahasiswa atau karyawan untuk mengurus pindah memilih sesuai domisili.  

"Itu boleh mengurus pindah pemilih. Kami layani sampai H-30," ujar dia.

Syaratnya pindah memilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk juga keadaan tertentu seperti belajar, tugas ataupun bekerja. Pemilih yang pindah tersebut hanya bakal mendapat satu surat suara saja yaitu presiden dan wakil presiden. Sedangkan surat suara untuk DPRD, DPR dan DPD tidak diberikan.

"Kalau presiden dan wakil presiden itu dapilnya seluruh Indonesia dan luar negeri," tutur dia.

KPU bakal melayani pindah pemilih tersebut via sistem yaitu Sidalih atau sistem informasi data pemilih. Untuk input disarankan mengurus tempat tujuannya agar KPU Kota Yogyakarta bakal tahu akan ditempatkan di mana.

"Jangan sampai H-30. Diupayakan sesegera mungkin," tambahnya.

KPU saat ini sedang bekerja sama dengan kampus, asrama-asrama hingga pondok pesantren untuk menyosialisasikan surat keterangan pindah memilih. Harapannya masyarakat luar daerah bisa tetap memilih.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut