1.161 Warga Binaan Pemasyarakat di Jogja Terima Remisi Khusus, 21 Langsung Bebas

YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.161 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY mendapat remisi khusus Idul Fitri 2023. Sebanyak 21 di antaranya langsung bebas.
WBK yang menerima remisi khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dan Rutan Kelas IIB Wates. Sementara, 1.140 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman.
Secara simbolis SK Remisi Khusus Idul Fitri diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani menyerahkan SK Remisi Khusus Idulfitri di Rutan Kelas IIB Wates, dan Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus menyerahkan SK Remisi Khusus Idulfitri di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
“Pemberian remisi khusus ini menjadi indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA yang juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang,” katanya.
Menurutnya, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan.
“Pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya," ujar Agung.
Agung mengajak seluruh WBP tetap aktif dan konsisten mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas, Rutan, maupun LPKA.
Editor: Kuntadi Kuntadi