121 Kampung Panca Tertib di Kota Yogya Terbentuk, Satpol PP Ingatkan Jam Malam bagi Anak
YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 121 kampung di Kota Yogyakarta telah mendeklarasikan diri sebagai Kampung Panca Tertib. Ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjadi salah satu tujuan yang diharapkan bisa diwujudkan dalam pembentukan Kampung Panca Tertib," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto, di Yogyakarta, Sabtu (30/7/2022).
Kampung Panca Tertib ke-121 adalah Kampung Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, dengan fokus utama ketertiban pada tertib lingkungan. Pringgokusuman merupakan salah satu kampung yang menjadi penyangga kawasan wisata Malioboro.
Menurut Agus, Kampung Panca Tertib sekitar 70-80 persen di antaranya memprioritaskan pada tertib lingkungan termasuk memastikan kampung tersebut memiliki lingkungan yang bersih dan hijau.
"Kami berharap masyarakat dapat mendukung program pemerintah terutama kebijakan jam malam untuk anak," katanya pula.
Dalam kebijakan tersebut, anak di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan keluar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB-04.00 WIB tanpa pendampingan orangtua. Satpol PP akan menggelar patroli guna memastikan tidak ada anak di bawah 18 tahun yang masih berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB.
”Bulan ini target ada 31 Kampung Panca Tertib, sehingga total 136 kampung yang terbentuk tahun ini,” ujarnya.
Satpol PP Kota Yogyakarta menargetkan, seluruh kampung di kota tersebut menjadi Kampung Panca Tertib pada akhir 2023. Jika target 2022 terealisasi, makan tahun depan tinggal 27 kampung yang akan dideklarasikan.
Gerakan Kampung Panca Tertib dimulai sejak 2015, dan dalam gerakan tersebut terdapat lima fokus ketertiban yaitu tertib bangunan, daerah milik jalan, tertib usaha, lingkungan, dan sosial.
Editor: Kuntadi Kuntadi