2 Bulan Bebas Penjara, Residivis Narkoba di Kebumen Ditangkap Polisi Simpan Sabu-Sabu

KEBUMEN, iNews.id - Residivis kasus narkoba AB (29) warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, kembali berurusan hukum. Dia ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka ini baru dua bulan bebas penjara. Dia ditangkap karena memiliki dua paket sabu-sabu,” kata Waka Polres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin (17/7/2023).
Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, pada Sabtu (11/6/2023) di Jalan Cincin Kota, Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan barang bukti dua plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih lalu dilakban warna hitam.
“Untuk mengelabuhi petugas sabu ini dibungkus bekas tisu pembersih dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti ini baru dibeli dari seseorang seharga Rp1,2 juta. Rencananya akan dikonsumsi sendiri bersama DG temannya semasa dalam penjara. DG saat ini statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Naarkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi