2 Pencuri Spesialis Mesin Traktor Ditangkap, Beraksi di 18 Lokasi

PURWOREJO, iNews.id - Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor. Dua orang pelaku ditangkap setelah beraksi di 18 lokasi.
Dua pencuri spesialis mesin traktor ini, H alias Bakso (37) warga Bambanglipuro, Bantul dan GF (37) warga Borobudur, Magelang.
“Ada dua pelaku yang kami tangkap dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Kusen Martono, Kamis (22/12/2022).
Menurutnya, dari pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian. Tercatat sudah 18 lokasi yang kebanyakan di area persawahan. Sebanyak delapan lokasi di antaranya dilakukan di Kabupaten Purworejo, lima di Klaten, dua di Magelang dan satu di Kulonprogo.
Sebelum beraksi, kedua pelaku akan melakukan survei lokasi. Mereka akan mencari persawahan yang tengah dibajak oleh petani dengan menggunakan mesin traktor. Mereka akan kembali pada malam hari dan membawa mesin traktor dengan mobil.
“Kedua pelaku ini berbagi peran, satu mengawasi lokasi dan yang satu melepas kunci baut,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa mesin traktor, rangka traktor, kunci ring, tali dan mobil untuk membawa barang-barang curian. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi