2 Pencuri yang Sasar Nasabah Transaksi di ATM Ditangkap, Modusnya Tukar ATM
SLEMAN, iNews.id – Petugas Satreskrim Polres Sleman DIY menangkap dua pelaku pencurian dengan sasaran para nasabah bank yang tengah mengambil uang di mesin ATM. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 51 kartu ATM dari berbagai bank. Dalam modusnya pelaku menukar kartu ATM milik para korban.
Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial A (56) dan AB (50), warga Jawa Timur. Dua pria ini ini diamankan setelah korban melapor kehilangan uang dalam tabungannya. “Modusnya pelaku menukar kartu ATM milik para korbannya,” kata KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo di Mapolres Sleman, Kamis (8/8/2019).
Bowo mengatakan, sebelum melakukan penipuan, kedua pelaku mendatangi sejumlah minimarket yang memiliki mesin ATM. Kepada para penjaga toko, pelaku menanyakan apakah ada ATM tertinggal atau tidak. Begitu disebutkan ada, mereka langsung meminta meskipun itu bukan ATM miliknya.
Aksi pencurian ini terbongkar setelah 29 Juli lalu. Pelaku beraksi di salah satu pusat perbelanjaan di Sleman. Pelaku mencari target yang tengah mengambil uang. Begitu korban keluar dari bilik ATM, mereka mengaku sebagai pengelola zakat, infak, dan sedekah untuk disalurkan kepada anak-anak yatim piatu.
Dengan bujuk rayu, beberapa korban rela memberikan rejekinya dengan cara mentransfer uang. Saat itulah korban memperhatikan nomor PIN yang ditekan dan secepatnya menukar kartu ATM dengan kartu ATM palsu yang dibawanya.
“Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku juga membawa dua kartu master ATM dan mengaku berisi saldo masing-masing Rp1,5 miliar dan Rp99 juta,” katanya.
Korban baru tersadar sehari kemudian kalau kartu ATM-nya tertukar. Mereka lantas mengecek ke bank dan mendapati uangnya sudah dikuras oleh pelaku hingga akhirnya melapor kepada polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku pada 3 Agustus di Surabaya. Kedua pelaku smengaku sudah beraksi di beberapa kota besar. Selain di Yogyakarta, mereka beraksi di Semarang, Solo dan Surabaya.
Tersangka AB mengakui telah melakukan penipuan dengan sasaran korban secara acak. Dengan menukar ATM, mereka bisa menguras isi tabungan korban. “Saya mengintip korban saat memencet PIN,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil sebagai sarana kejahatan, dua kartu master ATM, 55 kartu ATM berbagai jenis, dan uang Rp150.000. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Anggota masih melakukan pengembangan karena kemungkinan ada korban dan TKP lain,” ujar Kasubbag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta.
Editor: Maria Christina